3 Hari Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Hadiri Rangkaian Musrenbang di Tiap Kecamatan, Hari Ini Sagaranten

Dok : matanusa/Bappelitbangda

MATANUSA, SUKABUMI – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah(Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi hadiri kegiatan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kecamatan Tahun 2024.

Adapun kehadiran Bappelitbangda sebagai Tim Supervisi, dan dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada hari Senin-Rabu tanggal 05 – 07 Februari 2024 bertempat di seluruh Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappelitbangda Jalaludin Mukti hadir di kegiatan Musrenbang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

Dalam giat tersebut, pihaknya menyampaikan, kegiatan Musrenbang Kecamatan (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan) merupakan suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun, Kata Jalal, Selasa (6/2/24).

Selanjutnya, masih kata Jalal, tujuan utama Musrenbang Kecamatan adalah untuk merumuskan rencana pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, serta mendukung tema pembangunan tahun 2025 yaitu Pemantapan Infrastruktur Daerah Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, ungkapnya.

Ditambahkan Jalal, melalui forum ini memungkinkan warga untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan, memberikan masukan, dan mengidentifikasi prioritas pembangunan yang perlu dilakukan di Kecamatan.

Dalam kegiatan Musrenbang juga membahas dan menyepakati usulan-usulan prioritas dari Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota demi tercapainya kolaborasi dan sinergitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi, Jelasnya.

Diketahui, hadir pada kesempatan acara, Camat Sagaranten, Anggota DPRD, Tim Supervisi dari Kabupaten (Bappelitbangda, DPMD, BPKAD, ADBANG,), Danramil, Polsek, UPTD/UPTB Perangkat Daerah Wilayah Setempat, Perwakilan Desa (Kepala Desa/BPD), Perwakilan Tokoh Masyarakat/Pemuda/Organisasi Masyarakat Wilayah Kecamatan.

Pos terkait