DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Propemperda 2026, Wujud Sinergi Kuat dengan Pemerintah Daerah

Foto: Dok. Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (12/11/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang menetapkan agenda kerja DPRD untuk periode November hingga Desember 2025.

Tiga Agenda Utama Paripurna

Rapat paripurna membahas dan menetapkan tiga agenda penting, yaitu:

  1. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026,
  2. Pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, dan
  3. Penyampaian hasil pembahasan serta evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, turut disampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Laporan Bapemperda dan Badan Anggaran

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si, memaparkan laporan terkait Propemperda 2026. Dilanjutkan dengan Ketua Bapemperda, Bayu Permana, yang menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.

Sementara itu, Pimpinan Badan Anggaran DPRD, H. Usep, melaporkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

Adapun Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P, membacakan Keputusan Pimpinan DPRD yang berisi tiga keputusan penting, yakni:

  • Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025);
  • Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025);
  • Persetujuan Penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 (Nomor 7 Tahun 2025).

Ketua DPRD: Propemperda Jadi Landasan Legislasi Pembangunan

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembahasan Propemperda 2026 yang berjalan dengan baik.

“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Budi Azhar.

Sebagai bentuk komitmen bersama, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan demikian, Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 resmi menjadi arah kebijakan legislasi daerah untuk tahun mendatang.

Bupati Sukabumi: Perda Harus Hadirkan Manfaat Nyata

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menekankan pentingnya perencanaan matang dalam penyusunan peraturan daerah.

“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang baik dalam proses pembahasan hasil evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebagai penutup, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan komitmen DPRD dalam menjaga kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.

“DPRD akan terus menjaga sinergi dan komunikasi yang baik agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait