Rapat Paripurna Dprd Sukabumi, Pemkab Dorong Penguatan Perumda Pesona Pariwisata

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (11/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar untuk menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Dalam jawaban tertulisnya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan dukungan, masukan, maupun catatan kritis terhadap rencana penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pariwisata.

Apresiasi tersebut disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Menurut Bupati, penyertaan modal daerah menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Pesona Pariwisata. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung revitalisasi aset serta pengembangan berbagai destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi.

“Pemberian modal akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, analisis investasi, serta capaian kinerja perusahaan. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala dan terukur,” terang Bupati dalam jawabannya.

Selain aspek permodalan, Bupati menegaskan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan Perumda Pesona Pariwisata.

Pengelolaan destinasi wisata, kata dia, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan kerja sama dengan pihak swasta.

Penyertaan modal daerah juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Tidak hanya bagi keberlangsungan perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pengembangan sektor pariwisata dinilai dapat membuka lapangan kerja, memperluas aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar destinasi wisata, menggerakkan perekonomian masyarakat, hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penguatan Perumda Pesona Pariwisata dapat dilakukan secara terukur dan berorientasi pada peningkatan kinerja perusahaan serta memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan pariwisata dan perekonomian daerah.

Pos terkait