Sekda Tegaskan Pasar Induk Jubleg Strategis Serap Hasil Agribisnis Sukabumi

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong rencana pembangunan Pasar Jubleg menjadi pasar induk daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg bersama Kementerian Perdagangan RI dan sejumlah instansi terkait secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, yang membuka rakor tersebut menegaskan bahwa keberadaan pasar induk memiliki peran strategis dalam menampung sekaligus memperlancar distribusi hasil agribisnis dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, potensi hasil pertanian dan perkebunan dari 47 kecamatan serta 381 desa membutuhkan pusat distribusi yang berada lebih dekat dengan wilayah produksi.

“Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini,” ujar Ade.

Ia menilai posisi Pasar Jubleg dapat menjadi salah satu titik penting dalam memperpendek jalur distribusi komoditas pertanian. Dengan demikian, hasil produksi petani Sukabumi diharapkan dapat lebih cepat masuk ke pasar dan mendukung aktivitas perdagangan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, memaparkan sejumlah perubahan dalam usulan teknis pembangunan kepada Kementerian Perdagangan RI.

Penyesuaian dilakukan terhadap rencana awal yang sebelumnya mencakup pembangunan fisik di lahan seluas 5 hektare. Pemkab Sukabumi kini mengoptimalkan aset daerah yang telah tersedia atau existing seluas 2 hektare hingga berbatasan dengan jalan provinsi.

“Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi,” jelas Dani.

Dalam rancangan tersebut, bangunan pasar akan dibagi berdasarkan sejumlah zonasi. Di antaranya zona pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk non-pangan.

Disdagin Kabupaten Sukabumi juga menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administratif dapat dituntaskan pada 7 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengajuan pembangunan Pasar Induk Jubleg kepada pemerintah pusat.

Melalui penyesuaian justifikasi teknis dan administrasi tersebut, Pemkab Sukabumi berharap rencana pembangunan Pasar Induk Jubleg segera memperoleh persetujuan dan dapat direalisasikan.

Keberadaan pasar induk ini nantinya diharapkan mampu menjadi pusat penampungan dan distribusi hasil bumi dari berbagai wilayah Sukabumi, sekaligus membantu memperpendek rantai pasok serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi petani dan pedagang lokal.

“Ini menjadi bagian dari upaya kita agar potensi agribisnis Sukabumi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait