Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong agar kesepakatan bersama yang telah dibuat antara nelayan jaring tanam (jodang) dan nelayan jaring obor di perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, benar-benar dijalankan secara konsisten.
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga kondusivitas sekaligus mencegah kembali munculnya gesekan antar kelompok nelayan di wilayah pesisir Ujunggenteng.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan ditempuh melalui musyawarah yang melibatkan para nelayan dan sejumlah pihak terkait. Pembahasan berlangsung pada 27 dan 29 Juli 2026 di Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam 12 poin kesepakatan yang ditandatangani bersama pada 1 Agustus 2026 di Posal Ujunggenteng.
Menurut Dadang, keberadaan kesepakatan tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh nelayan agar aktivitas mencari ikan dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan perselisihan.
Salah satu aturan yang disepakati berkaitan dengan zonasi jaring tanam sepanjang enam depa yang diperuntukkan bagi nelayan lokal dari Desa Pangumbahan, Ujunggenteng, Cikangkung, dan Purwasedar.
Selain pengaturan wilayah, para nelayan juga sepakat membentuk kelompok masing-masing. Kelompok nelayan jaring obor maupun jaring tanam nantinya memiliki administrasi sendiri, namun tetap berada dalam koordinasi Rukun Nelayan Ujunggenteng.
Dadang menilai pembentukan kelompok tersebut penting untuk memperkuat komunikasi, pengawasan, serta penyelesaian persoalan di tingkat nelayan.
“Kelompok nelayan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengatur administrasi, kegiatan sosial, termasuk pengawasan bersama,” ujarnya, pada Sabtu (8/8/2026).
Ia menegaskan, pembentukan kelompok tersebut merupakan inisiatif para nelayan dan tidak berasal dari intervensi pihak tertentu, baik ketua KUB, pemilik usaha maupun pengepul.
DPRD Kabupaten Sukabumi juga mendorong agar setiap persoalan yang muncul di lapangan terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Apabila diperlukan, unsur kemaritiman dapat dilibatkan untuk membantu penyelesaian.
Dengan jumlah nelayan yang cukup besar, kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 700 nelayan jaring obor atau jaring ikan serta sekitar 200 nelayan jaring tanam.
Karena itu, DPRD menilai 12 poin kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen, tetapi harus menjadi komitmen bersama untuk menciptakan aktivitas penangkapan ikan yang tertib dan berkelanjutan.
“Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola aktivitas nelayan yang lebih baik. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana seluruh pihak mematuhi dan mengawasinya bersama,” tandas Dadang.





