Disdagin Sukabumi Berperan Strategis dalam Pembahasan Raperda 2025

Foto: Disdagin Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi, Matanusa.net – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi menegaskan peran strategisnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat koordinasi ini berlangsung di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Cisaat pada Senin (24/2/2025).

Dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta perwakilan berbagai instansi, termasuk Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Haerul Imam, Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Drs. Sabar Suko, MM, Kepala Bidang Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Agus Manggala, serta Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian. Keikutsertaan Disdagin dalam forum ini menegaskan komitmennya untuk mendukung regulasi yang mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan industri di daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Bapemperda, Bayu Permana, memaparkan bahwa terdapat 19 Raperda yang diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sepuluh Raperda merupakan prakarsa DPRD, sementara sembilan lainnya berasal dari perangkat daerah. Selain itu, empat hingga lima Raperda reguler, termasuk Perda tentang pertanggungjawaban APBD dan Perda Perubahan, juga menjadi prioritas tahun ini.

“Target kami adalah menyelesaikan seluruh Raperda ini pada tahun 2025. Dukungan dari semua pihak, termasuk perangkat daerah seperti Disdagin, sangat krusial untuk mencapai target tersebut,” ujar Bayu. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, proses pembahasan berjalan lancar tanpa hambatan berarti, meskipun anggota dewan yang baru memerlukan waktu untuk beradaptasi.

Dalam rapat tersebut, peran Disdagin menjadi sorotan karena beberapa Raperda yang berkaitan dengan perdagangan dan industri memerlukan masukan khusus dari dinas ini. Di antaranya adalah regulasi terkait pengembangan UMKM, peningkatan daya saing produk lokal, serta penataan kawasan industri. Selain itu, kesiapan Disdagin dalam hal anggaran dan penjadwalan waktu pembahasan turut berpengaruh terhadap kelancaran proses legislasi.

“Kami siap memberikan dukungan penuh agar Raperda yang berkaitan dengan sektor perdagangan dan industri dapat dirumuskan dengan baik. Regulasi yang jelas dan aplikatif akan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha di Sukabumi,” ungkap perwakilan Disdagin yang hadir dalam rapat tersebut.

Koordinasi yang solid antarinstansi menjadi kunci utama dalam menyukseskan Propemperda 2025. Dengan peran aktif Disdagin dan perangkat daerah lainnya, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.

Pos terkait