DP3A Sukabumi Tekankan Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah: Fokus pada Lingkungan Ramah Anak

DP3A Sukabumi, Elis Sajaah, Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah Dasar. (Foto: Istimewa).

Matanusa, Sukabumi – Kekerasan terhadap anak masih menjadi salah satu isu serius yang membutuhkan perhatian di berbagai lingkungan, termasuk sekolah. Untuk menjawab tantangan ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah proaktif dengan berperan sebagai narasumber dalam sosialisasi pembentukan Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan jenjang Sekolah Dasar (TPPKSD).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi di Hotel Sukabumi Indah, pada Kamis (13/2/2025), dan menghadirkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) DP3A Kabupaten Sukabumi, Elis Sajaah, untuk membagikan wawasan penting terkait pencegahan kekerasan anak di lingkungan pendidikan.

Mengenali dan Mencegah Kekerasan Sejak Dini

Elis Sajaah memaparkan bahwa kekerasan terhadap anak di sekolah sering kali terjadi tanpa disadari. Salah satu contohnya adalah tindakan-tindakan kecil seperti bersiul kepada lawan jenis, yang menurut Elis dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

“Kami diminta menjadi narasumber untuk membahas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. Materi yang kami sampaikan mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan bagaimana langkah awal mendeteksi serta menanganinya,” ujar Elis.

Elis menekankan pentingnya kesadaran semua pihak, terutama tenaga pendidik, untuk memahami berbagai bentuk kekerasan. “Hal-hal yang terlihat sederhana, seperti ejekan, candaan, hingga gestur tertentu, dapat berdampak besar pada psikologis anak. Penting bagi kita untuk mendeteksi lebih awal dan mengarahkan ke perilaku yang lebih positif,” tambahnya.

Implementasi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023

Dalam sosialisasi ini, DP3A juga memperkenalkan fungsi dan peran TPPKSD yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023. Peraturan ini memberikan panduan lengkap tentang definisi kekerasan, mekanisme pelaporan, hingga langkah pencegahan dan penanganan yang harus dilakukan oleh sekolah.

“Kami hadir untuk menyampaikan peran dan fungsi TPPKSD agar semua pihak, terutama guru dan tenaga pendidik, memahami langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi kekerasan di sekolah. Dengan memahami aturan ini, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” jelas Elis.

Menuju Sekolah Ramah Anak dan Indonesia Emas 2045

DP3A Kabupaten Sukabumi menargetkan terciptanya sekolah yang ramah anak—lingkungan pendidikan yang aman, bersih, nyaman, dan inklusif. Tujuan utamanya adalah melindungi hak anak untuk belajar tanpa rasa takut dan membangun kepercayaan diri mereka sebagai generasi penerus bangsa.

“Kami berharap kekerasan terhadap anak tidak lagi menjadi kekhawatiran di Kabupaten Sukabumi. Anak-anak kita adalah kunci menuju masa depan Indonesia yang lebih baik. Mereka adalah generasi yang akan membawa kita pada visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Elis.

Elis juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan perubahan ini, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas. “Melindungi anak-anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah konkret ini, DP3A Kabupaten Sukabumi optimistis kasus kekerasan terhadap anak dapat ditekan, sekaligus membuka jalan bagi masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Indonesia.

Sumber: DP3A Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait