Bupati Cianjur Lantik 6 Pejabat Baru di DPMPTSP, Fokus Tingkatkan Pelayanan Investasi

Enam Pejabat DPMPTSP Cianjur Dilantik Jadi Penata Kebijakan di Penghujung Tahun 2024. (Foto: MN/Ist).

Matanusa, Cianjur – Sebanyak enam pejabat fungsional bidang Analis Kebijakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur resmi dilantik menjadi Penata Kebijakan oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, pada Selasa (31/12/2024). Pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur, di penghujung tahun 2024.

Pelantikan keenam pejabat tersebut dilakukan di akhir batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengaturan jabatan fungsional. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan di pemerintahan sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku di Kemendagri.

Batas Waktu yang Ditetapkan Pemerintah Pusat

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan bahwa pelantikan ini harus dilakukan tepat pada batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Desember 2024, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan langkah penting dalam menyesuaikan struktur jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

“Pelantikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang yang diatur melalui Kementerian Dalam Negeri, di mana para pejabat ini harus dilantik paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Kita harus mengikuti ketentuan tersebut,” ujar Bupati Herman dalam keterangan pers kepada wartawan setelah pelantikan.

Pesan Bupati untuk Tingkatkan Pelayanan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herman juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pejabat DPMPTSP Kabupaten Cianjur agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan para investor. Ia menekankan bahwa pelayanan yang baik dan cepat sangat penting dalam mendukung iklim investasi di Kabupaten Cianjur, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya berpesan kepada DPMPTSP untuk terus meningkatkan pelayanan. Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka semakin banyak pula investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.

Bupati Herman berharap dengan adanya perubahan jabatan ini, DPMPTSP dapat lebih optimal dalam memberikan kemudahan dan pelayanan yang lebih baik kepada investor dan masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan terkait perizinan dan investasi.

Penjelasan BKPSDM: Pergantian Nama Jabatan

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Heri Farid Hifari, menjelaskan bahwa pelantikan ini bukanlah rotasi atau mutasi jabatan, melainkan hanya pergantian nama jabatan. Keenam pejabat yang dilantik sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan dan kini telah diubah menjadi Penata Kebijakan sesuai dengan nomenklatur terbaru yang ditetapkan oleh Kemendagri.

“Pelantikan ini hanya pergantian nama jabatan saja, dari Analis Kebijakan menjadi Penata Kebijakan. Fungsi dan tugas mereka tidak berubah, hanya nama jabatannya yang disesuaikan,” jelas Heri.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan jabatan ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran operasional DPMPTSP dan dapat memberikan semangat baru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan. Para pejabat tersebut diharapkan tetap fokus pada upaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah proses perizinan di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.

Pelantikan enam pejabat di DPMPTSP Kabupaten Cianjur menjadi Penata Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menyesuaikan struktur jabatan di pemerintahan daerah dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, baik kepada masyarakat maupun para investor, sehingga Kabupaten Cianjur semakin maju dan berkembang sebagai destinasi investasi yang menarik.

Pos terkait