Matanusa, Bogor – Seorang pria berinisial EA diamankan oleh warga di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. EA ditangkap karena mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah agen BRI Link.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan total nilai Rp 2.550.000. “Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu sejumlah Rp 2.550 ribu,” kata Silfi, pada Kamis (25/7/2024).
Menurut penjelasan Silfi, peristiwa tersebut terjadi di agen BRI Link yang berada di Kampung Cibeber. Saat itu, EA berusaha melakukan transaksi transfer uang menggunakan uang palsu. Kecurigaan muncul dari petugas BRI Link yang kemudian memeriksa uang tersebut dan menemukan bahwa uang yang digunakan EA adalah palsu.
Petugas BRI Link segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap EA di tempat kejadian. “Kemudian diketahui oleh petugas BRI Link yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkap Silfi.
Dalam interogasi awal, EA mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber uang palsu dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kasus sedang dalam pengembangan,” tambah Silfi.
EA membawa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu saat berusaha melakukan transaksi. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, EA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang peredaran uang palsu. Jika terbukti bersalah, EA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP,” pungkas Silfi.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan uang yang mencurigakan.
Kontributor: Zainal.