Matanusa, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kemudahan bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah proses balik nama kendaraan bekas. Kini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi repot-repot meminjam KTP dari pemilik lama. Proses balik nama dapat dilakukan tanpa memerlukan identitas pemilik sebelumnya, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Proses Balik Nama yang Lebih Mudah
Untuk melakukan balik nama kendaraan, pembeli cukup menyiapkan dua dokumen penting, yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah proses balik nama berhasil, pemilik baru dapat melakukan pembayaran pajak STNK melalui platform online atau secara langsung di kantor Samsat menggunakan KTP yang dimilikinya.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Salah satu aspek yang paling menarik dari kebijakan ini adalah pembebasan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, bea balik nama untuk kendaraan bekas akan digratiskan, yang tentunya memberikan keuntungan ekonomi bagi pembeli kendaraan.
Peraturan ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Kebijakan ini berlaku secara otomatis tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak, yang merupakan langkah signifikan dalam menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Berbagai Ketentuan dan Batas Waktu
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 23 Oktober 2024 dan akan terus berlaku hingga 5 Januari 2025. Pada tanggal tersebut, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan diberlakukan, yang mencakup penghapusan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Dalam Pasal 10 ayat (1) Perda tersebut, dinyatakan bahwa objek BBNKB hanya akan dikenakan pada kendaraan penyerahan pertama, sementara penyerahan kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek yang dikenakan pajak.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun bea balik nama kendaraan bekas dibebaskan, jika kendaraan tersebut memiliki tunggakan pajak, pemilik baru tetap diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya. Selain itu, biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya cetak STNK, pelat nomor, atau BPKB tetap menjadi tanggung jawab pemilik baru dan termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Kesimpulan
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat dalam memiliki kendaraan bekas di DKI Jakarta. Dengan penghapusan bea balik nama dan kemudahan proses administrasi, diharapkan akan mendorong lebih banyak orang untuk membeli kendaraan bekas secara legal dan terdaftar, serta mendukung kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.