Dinas Perikanan Gelar Desiminasi Fasilitas Akses Permodalan LPMUKP, Dorong UMKM Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan di Sukabumi

Reporter : R.Iyan Satria 

Redaktur : Steven 

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Dinas perikanan memperkenalkan Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) kepada para pembudidaya ikan di Kabupaten Sukabumi, berlangsung di Pokdakan Talaga Makmur, Desa Talaga, Kecamatan Caringin.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pembudidaya ikan dari Kampung Perikanan Desa Talaga dan Desa Caringin Wetan, Kepala Dinas Perikanan, serta perwakilan dari Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi. Mereka bersama-sama berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya akses permodalan melalui LPMUKP guna mendukung perkembangan usaha perikanan di wilayah tersebut.

LPMUKP, yang didirikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berfungsi sebagai solusi untuk meningkatkan akses permodalan bagi pelaku sektor kelautan dan perikanan. Lembaga ini menjadi alternatif setelah program-program seperti Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) dan Dana Penguatan Modal Perikanan Budidaya (DPM-PB) dihentikan pada tahun 2007.

BACA JUGA : Keren Umkm Sukabumi Tembus Iec 23, Wabup Iyos Serukan “Dorong Agar Semakin Mendunia”

Perubahan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang mengatur pola pengelolaan keuangan melalui Badan Layanan Umum (BLU).

Tidak hanya menyediakan akses permodalan, LPMUKP juga memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP). Dengan bunga yang ringan, yakni sekitar 3% per tahun, serta bantuan tenaga pendamping, diharapkan para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan dapat meningkatkan kinerja mereka sekaligus mengurangi risiko yang dihadapi.

LPMUKP memberikan pembiayaan kepada berbagai kategori debitur, termasuk Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM-KP), Koperasi, Kelompok Usaha, dan pelaku usaha individu. Jenis usaha yang dapat dibiayai meliputi penangkapan ikan, budidaya ikan, usaha garam rakyat, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta usaha masyarakat pesisir lainnya. Syaratnya mencakup aktif berusaha, memiliki kartu KUSUKA/eKUSUKA, serta persyaratan lain yang ditetapkan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, memberikan dukungan dan fasilitasi kepada para pembudidaya ikan yang berkeinginan mengembangkan usaha mereka melalui LPMUKP atau KUR dari bank konvensional. Dukungan ini mencakup penyebaran informasi tentang program LPMUKP serta rekomendasi bagi debitur yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Harapannya, melalui kegiatan diseminasi ini, para pembudidaya ikan di Kabupaten Sukabumi akan lebih mampu mengakses pembiayaan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha mereka di sektor kelautan dan perikanan.