Matanusa, Jakarta – Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak, resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri. Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap seorang warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (1/1/2025) memutuskan bahwa Kombes Donald Simanjuntak serta dua anggota lainnya diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam.
“Putusan sidang ini untuk tiga orang, dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba, dan kanitnya juga diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Choirul Anam melalui pesan suara.
Selain Kombes Donald, sidang kode etik juga menyeret seorang Kepala Unit (Kanit) yang menerima sanksi serupa. Sementara itu, sidang terhadap pejabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) terkait kasus ini belum selesai dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1).
18 Polisi Terlibat, Ditempatkan di Patsus
Kasus ini melibatkan total 18 anggota polisi yang berasal dari berbagai jenjang, mulai dari personel di tingkat polsek, polres, hingga Polda Metro Jaya. Semua anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Mabes Polri.
“Jumlahnya tetap 18 orang, sudah termasuk personel dari polsek, polres, dan Polda. Saat ini mereka sudah ditempatkan di penempatan khusus di Divpropam Mabes,” jelas Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam keterangan persnya pada Selasa (24/12).
Motif Pemerasan Masih Didalami
Terkait dengan motif pemerasan terhadap WN Malaysia ini, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Fokus utama saat ini adalah pemeriksaan etik untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan para oknum dapat diungkap secara transparan.
“Motifnya masih kami dalami. Pemeriksaan masih berlanjut, terutama untuk memutuskan sanksi etik bagi para anggota yang terlibat,” kata Abdul Karim.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Dugaan pemerasan ini mencuat saat seorang warga negara Malaysia melaporkan tindakan sejumlah polisi yang memintanya sejumlah uang saat menghadiri DWP, sebuah festival musik internasional yang berlangsung pada 15–17 Desember 2024. Kasus ini kemudian mencoreng citra Polri, terutama Direktorat Narkoba, yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, terutama dari ancaman penyalahgunaan narkotika di acara besar seperti DWP.
Langkah Tegas Polri
Sidang etik ini menunjukkan langkah tegas Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang melanggar aturan dan etika. Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menegaskan pentingnya sanksi tegas untuk menjaga integritas lembaga,” tegasnya.
“Kasus ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam menindak pelanggaran di internal. Kami akan memastikan bahwa setiap anggota yang bersalah mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus dipantau publik, terutama untuk keputusan sidang terhadap anggota lainnya. Polri diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.