Prabowo Kritik Vonis Ringan Koruptor, Kejaksaan Agung Ajukan Banding Kasus Harvey Moeis

Prabowo Tegaskan Vonis Koruptor Harus Setimpal dengan Kerugian Negara, Kejaksaan Banding Kasus Harvey Moeis. (Foto: MN/Ist).

Matanusa, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis, pada Selasa (31/12). Prabowo menilai vonis yang diberikan terhadap Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, jauh lebih ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

“Vonis harus sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Jangan ada lagi vonis yang terlalu ringan untuk pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) pada 30 Desember 2024.

Terkait kasus Harvey Moeis, yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Prabowo menegaskan bahwa untuk kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, vonis yang diberikan harus lebih berat, dengan menyarankan hukuman minimal 50 tahun penjara.

Kejaksaan Agung pun segera merespons dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung pernyataan Presiden dan telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding. “Kami sangat responsif terhadap pernyataan Presiden dan kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding,” ujar Harli.

Dalam sidang sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Keputusan tersebut memicu reaksi keras, termasuk dari Presiden Prabowo, yang mengkritik keputusan hakim. Prabowo juga menegaskan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum, agar para koruptor besar tidak mendapatkan perlakuan istimewa di penjara,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung berharap banding ini akan menghasilkan keputusan yang lebih mencerminkan komitmen serius dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara. Harli Siregar juga mengapresiasi pemikiran filosofis Presiden dalam menanggapi masalah ini, menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada.

Pos terkait