Kebijakan PPN dan Stimulus Ekonomi 2025: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan PPN dan Insentif Ekonomi pada Rapat Tutup Kas APBN 2024. (Foto: MN/Ist).

Matanusa, Sukabumi – Pada rapat Tutup Kas APBN 2024 yang diadakan di Kementerian Keuangan, Presiden @prabowo mengumumkan kebijakan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

Dalam kebijakan yang dijelaskan, Presiden Prabowo menyatakan bahwa:

  1. Barang dan jasa bebas PPN yang selama ini menikmati status bebas PPN, akan tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0% sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2022.
  2. Barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan, yang berarti tidak ada kenaikan tarif PPN dan tetap membayar PPN sebesar 11%.
  3. Barang mewah yang dikenakan PPN 12%, meliputi barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah mewah dengan harga di atas Rp30 milyar, dan kendaraan bermotor mewah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023 dan PMK No. 42/2022.

Selain itu, Presiden juga menggarisbawahi bahwa seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024 tetap berlaku. Stimulus tersebut meliputi bantuan beras, diskon listrik, pengurangan PPh untuk UMKM, serta subsidi bunga untuk industri padat karya,” pada Selasa (31/12).

“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan gotong royong, yang berpihak pada rakyat dan menjaga kestabilan ekonomi,” tutup Presiden dalam pengumumannya.

Pos terkait