Matanusa, Sukabumi – Dalam rangka menyambut Hari Libur Nasional Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mengumumkan bahwa Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor akan tutup sementara pada tanggal 1 Januari 2025. Layanan akan kembali dibuka pada Kamis, 2 Januari 2025, untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan libur nasional yang berlaku pada tanggal tersebut. Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada masyarakat yang berniat melakukan uji berkala kendaraan untuk melakukan penjadwalan ulang, mengingat bahwa selama libur nasional pada 1 Januari 2025, layanan tidak akan tersedia.
“Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan jadwal uji berkala kendaraannya, agar tidak terpengaruh oleh libur ini. Kami juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi kendaraan bermotor untuk keselamatan dalam berkendara, terlebih menjelang libur panjang,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, yang memberikan penegasan tentang pelayanan tersebut.
Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Sukabumi akan melayani kembali pada 2 Januari 2025 mulai pukul 08.00 WIB. Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan dan diharapkan melakukan persiapan sebelumnya agar tidak mengalami keterlambatan,” pungkasnya.
Dishub Kabupaten Sukabumi juga menyarankan agar pengguna kendaraan bermotor tetap memeriksa kelayakan kendaraan mereka secara berkala, terutama menjelang musim liburan yang sering kali meningkatkan volume kendaraan di jalan raya.