Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi membahas dua Raperda strategis, yakni terkait investasi dan kemudahan berusaha serta perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan dua Raperda, yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati mengatakan, Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang ramah sekaligus mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah.
“Investasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja maupun peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. UMKM lokal juga perlu dilibatkan dan mendapatkan perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Bupati memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik.
“Kita ingin perubahan bentuk badan hukum ini semakin memperkuat tata kelola dan profesionalisme perusahaan, namun fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Bupati berharap kedua kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah.
“Semoga kedua Raperda ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang semakin maju dan Mubarokah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari proses persetujuan kedua Raperda tersebut.





