Matanusa, Jakarta – Masyarakat perlu mengetahui bahwa biaya jasa layanan menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) akan disesuaikan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melalui keterangan resmi.
Menurut DJP Kemenkeu, pengenaan PPN 12 persen pada layanan QRIS dilakukan karena layanan tersebut termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran. Pengenaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Bukan Objek Pajak Baru
DJP Kemenkeu menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru. “Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” jelas DJP Kemenkeu.
Artinya, PPN tidak dikenakan pada transaksi pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS, melainkan pada MDR yang dibayarkan merchant kepada penyelenggara layanan QRIS.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, jika seorang konsumen membeli televisi seharga Rp 5 juta pada Desember 2024, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayar adalah Rp 5.550.000. Jumlah ini tetap sama, baik pembayaran dilakukan melalui QRIS maupun metode lainnya.
Kenaikan Tarif PPN Sesuai Amanat UU
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dengan penyesuaian ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami mekanisme pengenaan pajak pada layanan QRIS serta menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku.