Matanusa, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini dapat digunakan di sejumlah negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Tidak hanya itu, penggunaan QRIS dan e-Money juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Hal ini disampaikan Airlangga saat menghadiri peluncuran EPIC Sale APRINDO di kawasan Alam Sutera, Tangerang, pada Minggu (22/12).
“Salah satunya QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN,” ujar Airlangga.
Selain QRIS, Airlangga menambahkan bahwa transaksi pembayaran untuk transportasi seperti e-Toll juga tidak dikenakan PPN.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya terkait daftar produk yang dikenakan PPN 12%, Airlangga mengungkapkan bahwa ia belum menerima informasi resmi dari Kementerian Keuangan.
“Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani),” ungkap Airlangga sambil tersenyum di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Desember 2024.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Indonesia bertransaksi di kawasan ASEAN sekaligus mendorong penggunaan teknologi keuangan digital secara lebih luas.