Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan pendataan dan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk warga berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Upaya ini merupakan langkah penting dalam memastikan semua anak mendapatkan identitas resmi sebagai warga negara.
Pada tahun 2023, jumlah kepemilikan KIA di Kabupaten Sukabumi telah mencapai 304.207 anak. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Cisaat mencatat angka kepemilikan tertinggi dengan 20.970 anak yang telah memiliki KIA. Di sisi lain, Kecamatan Cimanggu menjadi wilayah dengan angka kepemilikan terendah, yaitu hanya 1.367 anak yang telah memiliki KIA.
Program ini diharapkan dapat mempermudah anak-anak dalam mendapatkan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka agar data kependudukan semakin lengkap dan akurat.