Sukabumi | Matanusa.net – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi petani terkait rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan Marshalling Area (MA) 345/Maung Sancang di wilayah Sukabumi Utara.
Komitmen tersebut disampaikan saat Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, S.H., M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menerima audiensi Aliansi Peduli Petani Perkumpulan Petani Penggarap Baru Ajol Jaya Sukabumi Utara (BAGJA SUTRA) di Ruang Utama Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2026).
Audiensi tersebut menjadi wadah bagi para petani untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kejelasan mengenai rencana pembangunan yang bersinggungan dengan lahan garapan mereka.
Dalam pertemuan itu, BAGJA SUTRA menyerahkan enam poin tuntutan tertulis. Tuntutan tersebut meliputi penghentian sementara pembangunan fisik, relokasi lokasi batalyon ke area bebas konflik, pengukuran lahan garapan bersama, kajian hukum dan dampak lingkungan, percepatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyelesaian sengketa sesuai ketentuan agraria.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0607/Kota Sukabumi Mayor Arm Nanda Supriatna, S.H., menjelaskan bahwa Yonif Teritorial Pembangunan memiliki fungsi berbeda dengan batalyon tempur konvensional.
Menurutnya, satuan tersebut dirancang untuk mendukung ketahanan pangan dan pembangunan wilayah melalui berbagai sektor, di antaranya pertanian, peternakan, perikanan, serta pembangunan.
Bupati Asep Japar menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan para petani dan mahasiswa. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengawal persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
“Pada prinsipnya, pemerintah sangat mendukung perlindungan hak-hak petani. Saya siap mengawal persoalan ini,” tegasnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan jajaran direksi regional perkebunan telah dilakukan sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi para petani.
Ia menegaskan, dukungan terhadap program strategis pemerintah pusat harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan lahan perlu dilakukan melalui komunikasi, kajian, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan aspirasi para petani dapat ditindaklanjuti secara proporsional sehingga persoalan lahan memperoleh kejelasan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam proses pembangunan di Kabupaten Sukabumi.





