Dprd Sukabumi Tegaskan Peran Strategis dalam Pembahasan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026, pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna kali ini membahas empat agenda utama, yaitu penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengumuman dan penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada agenda pertama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penyampaian jawaban fraksi dilakukan secara bergantian oleh masing-masing juru bicara fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar dan PAN oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi PKS oleh Erpa Aris Purnama, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, S.IP., serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Selanjutnya, pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut juga diumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, pembahasan akan dilaksanakan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja pada 24–26 Juni 2026. Selanjutnya Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan pada 29 Juni 2026, sedangkan pengambilan keputusan melalui Rapat Paripurna dijadwalkan pada 30 Juni 2026.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga penyusunan Raperda dapat diselesaikan secara optimal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada agenda berikutnya, DPRD mengumumkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai bidang tugas masing-masing. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2026, penugasan tersebut meliputi Bapemperda untuk Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, Komisi I untuk Raperda tentang Desa, serta Komisi II untuk Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Melalui penugasan tersebut, DPRD berharap pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Agenda terakhir rapat adalah pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PPP berdasarkan surat usulan rotasi anggota fraksi. Perubahan tersebut meliputi pergantian anggota Badan Anggaran, serta pergeseran keanggotaan pada Komisi III dan Komisi IV.

Perubahan susunan alat kelengkapan DPRD tersebut akan menjadi dasar penetapan perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Masa Jabatan 2024–2029.

Pos terkait