Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu pihak yang diharapkan berperan dalam mengawal aspirasi petani terkait rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan Marshalling Area (MA) 345/Maung Sancang di wilayah Sukabumi Utara.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Aliansi Peduli Petani Perkumpulan Petani Penggarap Baru Ajol Jaya Sukabumi Utara (BAGJA SUTRA) di Ruang Utama Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan itu, para petani menyampaikan keberatan serta meminta kejelasan mengenai rencana pembangunan yang bersinggungan dengan lahan garapan mereka.
BAGJA SUTRA menyerahkan enam poin tuntutan tertulis, meliputi penghentian sementara pembangunan fisik, relokasi lokasi batalyon ke area bebas konflik, pengukuran lahan garapan bersama, kajian hukum dan dampak lingkungan, percepatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyelesaian sengketa sesuai ketentuan agraria.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, H. Aep Majmudin, S.E., M.M., menjadi salah satu unsur perangkat daerah yang relevan dalam upaya memastikan kepentingan sektor pertanian dan keberlangsungan aktivitas petani tetap menjadi perhatian dalam proses pembangunan.
Peran Dinas Pertanian diperlukan terutama dalam lingkup teknis pertanian, termasuk memberikan informasi terkait kondisi lahan pertanian dan aktivitas usaha tani apabila dibutuhkan dalam proses kajian serta koordinasi bersama pihak terkait.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal aspirasi petani dan memastikan hak masyarakat tetap mendapatkan perhatian.
“Pada prinsipnya, pemerintah sangat mendukung perlindungan hak-hak petani. Saya siap mengawal persoalan ini,” tegas Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan jajaran direksi regional perkebunan telah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa dukungan terhadap program strategis pemerintah pusat perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan lahan membutuhkan koordinasi dan komunikasi antarpihak agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui keterlibatan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, diharapkan aspek pertanian dan kepentingan petani dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.





