Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan menggelar Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026 pada 26–28 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi momentum bagi para anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing, menyerap aspirasi masyarakat, serta menghimpun berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah.
Melalui agenda tersebut, anggota DPRD diharapkan dapat mendengarkan secara langsung kebutuhan warga di tingkat desa dan kecamatan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan tugas kedewanan, terutama dalam mendorong kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Reses juga menjadi ruang komunikasi antara wakil rakyat dan konstituen untuk membahas berbagai persoalan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, hingga persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.
Jangkau Enam Daerah Pemilihan
Pelaksanaan Reses Ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 mencakup enam daerah pemilihan dengan wilayah yang tersebar di berbagai kecamatan.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Kalapanunggal, Kabandungan, dan Ciambar.
Dapil 2 mencakup Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, dan Caringin.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok, dan Warungkiara.
Dapil 4 mencakup Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, dan Gegerbitung.
Dapil 5 meliputi Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, dan Cidadap.
Sementara itu, Dapil 6 mencakup Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, dan Cimanggu.
Cakupan wilayah tersebut menunjukkan luasnya jangkauan kegiatan reses yang dirancang untuk mendekatkan anggota DPRD dengan masyarakat di berbagai kawasan Kabupaten Sukabumi.
Anggota DPRD Kunjungi Desa dan Kecamatan
Dalam agenda reses yang telah disusun, sejumlah anggota DPRD dijadwalkan mengunjungi desa dan kelurahan di wilayah masing-masing.
Di Dapil 1, misalnya, H. Deni Gunawan, S.IP., dijadwalkan menyambangi Desa Babakan Pari di Kecamatan Cidahu dan Desa Purwasari di Kecamatan Cicurug. H.M. Loka Tresnajaya, S.E., dijadwalkan mengunjungi Desa Benda, Kecamatan Cicurug. Sementara itu, Bayu Permana dijadwalkan menjangkau Desa Cibunarjaya di Kecamatan Ciambar, Desa Jayabakti di Kecamatan Cidahu, serta Desa Pulosari di Kecamatan Kalapanunggal.
Di Dapil 2, Ferry Supriyadi, S.H., dijadwalkan mengunjungi Desa Bojongkembar di Kecamatan Cikembar serta Desa Cisande di Kecamatan Cicantayan. Sylvie Gustiana Derin, S.Pd., dan Hera Iskandar, S.E., M.M., juga dijadwalkan menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah desa di wilayah Cicantayan dan Nagrak.
Untuk Dapil 3, kegiatan reses menjangkau wilayah Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Cisolok, dan Warungkiara. Hamzah Gurnita, S.H., dijadwalkan mengunjungi Desa Cihaur, Desa Loji, dan Desa Cidadap di Kecamatan Simpenan. Adapun Rika Yulistina dijadwalkan menyambangi Desa Cidadap di Kecamatan Simpenan, Desa Cileungsing di Kecamatan Cikakak, serta Kelurahan Palabuhanratu.
Di Dapil 4, sejumlah lokasi yang masuk dalam agenda reses antara lain Desa Cibolang dan Desa Mangkalaya di Kecamatan Gunungguruh, Desa Cisaat di Kecamatan Cisaat, serta sejumlah desa di wilayah Kadudampit, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, dan Gegerbitung.
Sementara itu, di Dapil 5, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dijadwalkan mengunjungi Desa Sagaranten dan Desa Pasanggrahan di Kecamatan Sagaranten serta Desa Hegarmulya di Kecamatan Cidadap. Anggota lainnya juga dijadwalkan menjangkau masyarakat di wilayah Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Curugkembar, Cidolog, dan Lengkong.
Adapun di Dapil 6, agenda reses mencakup sejumlah desa di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. H. Ujang Abdurrochim Rochmi dijadwalkan mengunjungi Desa Mandrajaya, Desa Cibenda, dan Desa Ciwaru di Kecamatan Ciemas. H. Dadang Hermawan dijadwalkan menjangkau Desa Ciracap di Kecamatan Ciracap dan Desa Buniwangi di Kecamatan Surade. Anggota lainnya juga akan menyerap aspirasi masyarakat di wilayah Jampangkulon, Waluran, Cibitung, Kalibunder, dan Tegalbuleud.
Aspirasi Menjadi Bahan Perjuangan Pembangunan
Reses merupakan kegiatan anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya guna mendengarkan keluhan, masukan, usulan, serta kebutuhan warga. Aspirasi yang dihimpun menjadi bahan bagi DPRD untuk dibahas dan diperjuangkan sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan persoalan yang menjadi prioritas di wilayahnya. Masukan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelaksanaan reses juga diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan adanya komunikasi langsung antara wakil rakyat dan warga, berbagai persoalan di lapangan dapat teridentifikasi sehingga penanganannya dapat diarahkan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Reses Ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD, serta keputusan pimpinan DPRD terkait pelaksanaan reses.
Mengusung semangat “Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah”, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Masyarakat pun diimbau memanfaatkan momentum reses pada 26–28 Oktober 2026 untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing agar dapat menjadi bagian dari proses perencanaan dan pembangunan daerah.





