Polisi Lakukan Razia Lalu Lintas di Bogor, 68 Pelanggar Ditindak

Polisi Gelar Razia Lalu Lintas di Bogor, Puluhan Pengendara Ditindak. (Foto: Ilustrasi).

Matanusa, Bogor – Kepolisian Kota Bogor menggelar razia lalu lintas yang berhasil menjaring puluhan pelanggar pada Jumat malam (31/5). Razia tersebut dilaksanakan di sekitar Jalan Raya Tajur, Bogor Timur, dengan tujuan menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.

“Jumlah penindakan sebanyak 68,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, pada Sabtu (01/06).

Razia yang dimulai pukul 22.30 WIB ini fokus pada penindakan pelanggaran melalui e-TLE, teguran, dan tilang manual. Polisi menindak berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot tidak standar yang menjadi perhatian khusus dalam operasi kali ini.

“Fokus penindakan knalpot brong yang menjadi atensi knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan teknis, dengan e-TLE mobile dan tilang manual, dengan hasil penindakan,” jelas Kombes Bismo.

Hasil dari razia ini mencatat 25 pelanggaran terkait kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta penahanan 2 kendaraan bermotor roda dua. Selain itu, 23 pelanggaran tertangkap melalui e-TLE dan 18 pengendara mendapatkan teguran.

“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” tutup Kombes Bismo.

Reporter: Zainal Abidin

Pos terkait