Sukabumi Kota | Matanusa.net – Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu ditegaskan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penyampaian hasil reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025 dan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Senin (25/8/2025).
“Pengelolaan keuangan senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana harapan dan saran seluruh fraksi DPRD Kota Sukabumi,” tegas Ayep Zaki.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bobby Maulana, jajaran aparatur pemerintah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Agenda pertama rapat berfokus pada penyampaian hasil reses sembilan fraksi DPRD Kota Sukabumi, yaitu PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PPP, dan Fraksi Kebangkitan Rakyat. Setiap fraksi menyampaikan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya.
Selanjutnya, rapat membahas dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan R. Koesoemo Hutaripto menyebutkan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk mengakomodasi program yang belum terfasilitasi pada tahun anggaran berjalan.
Dalam laporannya, pansus mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi, namun mendorong agar target pendapatan tetap disertai kajian matang. Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan pelayanan publik, penyelenggaraan kembali program P2RW, pengembangan ruang ekspresi masyarakat, perbaikan layanan RSUD, peningkatan transportasi dan infrastruktur pendidikan, serta penyusunan regulasi terkait waralaba dan perlindungan penyandang disabilitas.
Selain itu, pansus menekankan pentingnya penyusunan anggaran berbasis kegiatan serta kelanjutan program rumah singgah di Bandung. Pemetaan blueprint angkutan umum dan penguatan program Sukabumi Menyala juga masuk dalam catatan penting pansus.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 telah disusun sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Rancangan perubahan ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1,306 miliar, belanja daerah Rp1,35 miliar, penerimaan pembiayaan dari SILPA hasil audit BPK sebesar Rp49,67 miliar, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah Rp2 miliar.
“Perhitungan dalam Rencana Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dapat berubah setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, sesuai arahan yang perlu disesuaikan baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” jelas Ayep Zaki.
Ia menambahkan, penyusunan perubahan APBD menuntut kesamaan persepsi antara eksekutif, legislatif, serta aparat pengawasan internal maupun eksternal. Dengan demikian, seluruh proses perencanaan, mekanisme, hingga penganggaran dapat terjaga akuntabilitasnya dan mudah dikendalikan,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD dalam mewujudkan APBD yang berkualitas, tepat sasaran, serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.





