Sukabumi Pacu Transformasi Digital, Wali Kota Tegaskan Wajibnya Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat

Foto: Dokpim.

Sukabumi Kota | Matanusa.net – Pemerintah Kota Sukabumi terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTDel) tersertifikasi yang diakui oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang digelar di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, pada Selasa (29/4/2025). Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, serta para pejabat daerah termasuk asisten daerah, staf ahli, dan kepala perangkat daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, dalam sambutannya menekankan pentingnya penggunaan TTDel yang tersertifikasi.

“TTDel tersertifikasi memiliki dasar hukum yang kuat, aman secara teknologi, dan sah di mata hukum. Sementara TTDel tidak tersertifikasi rentan terhadap pemalsuan dan tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Rahmat mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 80% Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Sukabumi telah menerapkan TTDel tersertifikasi. Pihaknya menargetkan 100% OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan beserta wilayah binaannya, menggunakan TTDel tersertifikasi sebelum akhir tahun 2025.

Tak hanya mendorong penerapan, Diskominfo juga memperkuat regulasi dengan mewajibkan penggunaan TTDel untuk berbagai dokumen strategis, seperti SPT PBB, SP2D, dan SPJ. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan empatik kepada aparatur yang masih belum terbiasa, dengan bukti nyata manfaatnya,” tambah Rahmat.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam arahannya menegaskan pentingnya TTDel bersertifikat dalam menjamin integritas dokumen dan keamanan data.

“TTDel bersertifikat memiliki kekuatan hukum dan diakui dalam proses hukum nasional. Ini merupakan instrumen penting dalam menjaga keaslian dan keabsahan dokumen pemerintahan,” tegasnya.

Ia pun mewajibkan seluruh perangkat daerah menggunakan layanan TTDel resmi yang dikoordinasikan Diskominfo. QR code pada setiap dokumen pemerintahan harus dapat diverifikasi secara digital melalui sistem yang sah.

“Langkah ini penting untuk menjamin keterbukaan informasi publik yang aman dan terpercaya,” ujar Ayep Zaki.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya integrasi TTDel dalam seluruh sistem aplikasi internal pemerintah daerah. “Saat ini TTDel baru digunakan untuk surat menyurat. Ke depan, harus dilakukan standarisasi dan integrasi menyeluruh,” katanya.

Mengakui masih adanya resistensi terhadap perubahan, wali kota menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi pelopor transformasi digital. “Kita harus menjadi garda terdepan dalam perubahan. Mari bersatu menjadikan Sukabumi sebagai pionir transformasi digital di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan semangat kolaboratif, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya.

Pos terkait