Sukabumi Kota, Matanusa.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengupayakan kondusifitas wilayah dengan mengeluarkan regulasi Pemberantasan Premanisme. Upaya ini membutuhkan kolaborasi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), memimpin Apel Kesiapsiagaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di Lapang Apel Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, pada Kamis (27/3) pagi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta para Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa apel kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025, yang menekankan pentingnya penindakan terhadap premanisme, termasuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi, serta gangguan lainnya yang dapat menghambat ketertiban umum dan investasi.
“Aktivitas premanisme yang mengganggu investasi, ketertiban, dan keamanan masyarakat tidak bisa kita biarkan. Oleh karena itu, Kota Sukabumi mendukung penuh pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme sebagai langkah konkret dalam menciptakan kondisi yang kondusif dan aman,” tegas Wali Kota.
Satgas ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, yang akan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab di bawah pengawasan Pemerintah Kota Sukabumi bersama instansi berwenang.
Wali Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan kota.
“Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Sukabumi yang tertib dan aman untuk kita semua. Untuk Kota Sukabumi kita, untuk masyarakat kita!” serunya, menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga.
Dengan langkah ini, diharapkan Sukabumi semakin kondusif dan bebas dari segala bentuk premanisme, mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.