Penertiban Papan Reklame Ilegal, Wakil Wali Kota Sukabumi Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Perizinan

Foto: Dokpim.

Sukabumi Kota | Matanusa.net – Pemerintah Kota Sukabumi kembali menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin resmi, pada Jumat (9/5/2025). Aksi penutupan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang mewakili Wali Kota Sukabumi. Kegiatan penertiban ini turut didampingi oleh Kasat Pol PP Ayi Jamiat dan Camat Cikole, dan dilakukan di dua titik strategis, yaitu di depan Bundaran Kimia Farma dan di depan Toserba Tiara.

Bobby Maulana menyampaikan bahwa semua pelaku usaha reklame serta masyarakat yang ingin memasang iklan di wilayah Kota Sukabumi wajib terlebih dahulu mengurus perizinan secara lengkap. Perizinan tersebut mencakup izin sewa lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, izin tayang, serta kewajiban membayar retribusi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini kita ambil agar tidak ada lagi penutupan papan reklame secara paksa di kemudian hari. Kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya mendukung ketertiban, tapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan kota,” ujar Bobby.

Bobby menambahkan bahwa hasil dari retribusi pajak reklame akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan, penerangan jalan umum, dan fasilitas publik lainnya.

Kasat Pol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menegaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memberikan masa toleransi selama 30 hari kepada pemilik tiang reklame yang ditutup untuk melakukan koordinasi dan mengurus perizinan ke dinas terkait.

“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada koordinasi, maka tiang reklame akan menjadi milik pemerintah daerah. Bahkan, untuk papan reklame yang tidak sesuai dengan titik pembangunan yang telah ditentukan, akan kami robohkan,” tegas Ayi.

Penertiban ini tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari upaya Pemkot Sukabumi dalam menciptakan tata kota yang tertib dan estetis. Pemkot berharap para pelaku usaha dapat lebih peduli terhadap aturan, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak dan retribusi.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap ekosistem usaha reklame di kota ini menjadi lebih tertib, adil, dan mendukung upaya pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Pos terkait