Sukabumi Kota | Matanusa.net – DPRD Kota Sukabumi memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Kamis (3/9/2026), dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026.
Sejumlah fraksi menyoroti kondisi fiskal daerah, khususnya munculnya defisit anggaran sekitar Rp40,7 miliar. Defisit tersebut berkaitan dengan tidak terealisasinya asumsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp22,6 miliar serta kebutuhan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Universal Health Coverage (UHC) sekitar Rp18,093 miliar.
Fraksi PKS dan PDIP mempertanyakan dasar penyusunan asumsi tambahan DAU dalam KUA-PPAS awal. Kedua fraksi mendorong agar perencanaan anggaran daerah ke depan lebih mengacu pada kondisi fiskal yang riil sehingga tidak hanya bertumpu pada proyeksi.
Fraksi PDIP juga meminta Pemerintah Kota Sukabumi meningkatkan akurasi pendataan peserta PBI-UHC agar anggaran yang dialokasikan untuk sektor kesehatan benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, Fraksi NasDem, Golkar dan Gerindra mendorong pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi pajak, digitalisasi pembayaran, penyederhanaan layanan serta penggalian potensi retribusi dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Fraksi NasDem mengingatkan agar peningkatan PAD tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak menekan daya beli kelompok menengah ke bawah.
Dari sisi belanja, Fraksi PAN dan Demokrat meminta dilakukan rasionalisasi terhadap pengeluaran yang dinilai kurang produktif, termasuk belanja perjalanan dinas. Sementara Fraksi Golkar dan Gerindra mendorong agar hasil efisiensi diarahkan untuk pelayanan dasar, seperti fasilitas Puskesmas, BOSDA, perbaikan jalan lingkungan hingga dukungan bagi UMKM.
Sorotan terhadap transparansi anggaran juga disampaikan Fraksi Kebangkitan Rakyat yang mempertanyakan sejumlah pergeseran penjabaran APBD pada Januari, Maret dan Mei. Termasuk di dalamnya pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp8 miliar.
Fraksi Demokrat dan PKS turut meminta penjelasan mengenai penggunaan BTT agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan sejumlah langkah mitigasi untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Pemkot Sukabumi melakukan penyesuaian terhadap alokasi belanja yang sebelumnya ditambahkan dalam perubahan RKPD dan KUA-PPAS. Namun, program pemberdayaan masyarakat P2RW dan persiapan ajang Porprov tetap dikecualikan dari penyesuaian tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah mengambil langkah rasionalisasi dengan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS untuk alokasi November 2026 yang akan disalurkan pada Januari 2027.
“Pemerintah daerah juga sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk tambahan DAU dan DBH. Permohonan tersebut telah disampaikan per 31 Agustus 2026,” ujar Ayep Zaki.
Wali Kota juga menjelaskan meningkatnya beban pembiayaan PBI-UHC dipengaruhi penghentian skema bantuan 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bertambahnya kuota kepesertaan serta adanya penonaktifan kepesertaan oleh Kementerian Sosial.
Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemkot Sukabumi mulai menerapkan sistem split payment. Melalui sistem pembayaran digital terintegrasi tersebut, pajak restoran sebesar 10 persen dapat langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) bersamaan dengan transaksi konsumen.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan, Pemkot Sukabumi juga memanfaatkan SiLPA Tahun 2025 hasil audit BPK sebesar Rp46,95 miliar.
Sementara itu, penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada Perumda BPR Kota Sukabumi tetap dipertahankan untuk memperkuat kapasitas perbankan daerah dalam mendukung penyaluran kredit bagi sektor UMKM.
Rapat paripurna kemudian menyepakati pembahasan teknis lanjutan Rancangan Perubahan APBD 2026 dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi.
“Yang paling penting, seluruh proses pembahasan perubahan APBD ini dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, terukur, transparan dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.





