Matanusa, Sukabumi – Baru beberapa hari sejak pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg oleh pengecer pada 1 Februari 2025, kebijakan tersebut kembali berubah. Pemerintah kini mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk menjual gas melon dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Namun, ketidakjelasan mekanisme baru ini masih menjadi tanda tanya besar, termasuk bagi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi.
Irwan Fajar, Kepala Bidang Pengembangan Ekspor dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Disdagin Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis terkait mekanisme sub-pangkalan dari Pertamina. “Sub-pangkalan ini adalah perubahan status dari pengecer menjadi sub-pangkalan. Nantinya, sub-pangkalan akan dipasok oleh pangkalan utama. Tetapi sampai sekarang, mekanisme operasionalnya masih belum jelas,” ungkap Irwan saat dihubungi via WhatsApp pada Jumat (6/2/2025).
Menurut Irwan, salah satu poin yang paling membingungkan adalah alokasi distribusi LPG 3 kg, khususnya untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). “Pangkalan saat ini memiliki alokasi 40 persen untuk UKM dan 60 persen untuk rumah tangga. Namun, apakah yang 40 persen itu hanya untuk UKM yang terdaftar aktif, atau justru untuk pengecer, belum ada penjelasan pasti. Kami masih menunggu kebijakan resmi dari Pertamina,” jelasnya.
Disdagin Tidak Diundang dalam Rapat Internal Hiswana Migas
Ketidakjelasan ini semakin diperparah dengan tidak adanya koordinasi langsung antara Disdagin dan pihak-pihak terkait. Irwan mengungkapkan bahwa rapat antara Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dengan agen-agen distributor ternyata bersifat internal, sehingga pihaknya tidak dilibatkan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Hiswana Migas sudah mengadakan rapat dengan agen-agen. Namun, Disdagin tidak diundang. Mungkin karena sifatnya internal, tetapi hasilnya tentu sangat kami nantikan agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan pengecer,” katanya.
Kebijakan Baru Redakan Kebingungan Masyarakat
Meski demikian, Irwan mengapresiasi langkah pemerintah yang kembali memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg. Menurutnya, kebijakan awal yang melarang pengecer menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
“Alhamdulillah, sekarang masyarakat tidak bingung lagi. Kebijakan ini menjadi solusi sementara, meski ke depan akan ada mekanisme baru yang harus dipatuhi semua pihak,” ujar Irwan.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kondisi di lapangan, khususnya di Kabupaten Sukabumi, relatif terkendali. “Gejolak antrean untuk membeli gas LPG di Kabupaten Sukabumi tidak signifikan. Kalaupun ada, hanya sedikit dan segera diatasi. Kami terus melakukan pengawasan dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketersediaan gas melon ini tetap stabil,” imbuhnya.
Menunggu Kejelasan dari Pertamina
Meski situasi distribusi terpantau aman, Irwan menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Pertamina terkait mekanisme sub-pangkalan. Ia berharap kebijakan ini nantinya tidak menimbulkan masalah baru, baik bagi masyarakat maupun para pengecer yang beralih status menjadi sub-pangkalan.
“Kami ingin kebijakan ini jelas dan menguntungkan semua pihak. Jangan sampai malah membebani masyarakat kecil atau pelaku usaha kecil,” tutupnya.
Dengan kebijakan yang terus berubah, semua pihak berharap Pertamina dapat segera memberikan kejelasan agar distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.