Matanusa, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang yang dinyatakan ilegal. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pencabutan pagar tersebut harus melalui prosedur yang sesuai.
“Pagar laut itu harus disegel lebih dulu, lalu ditelusuri siapa yang memasangnya. Setelah diketahui pelanggar, akan dikenakan sanksi administratif dan mereka yang wajib membongkarnya,” ujar Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram @kkpgoid, pada Sabtu (11/1/2025).
Tidak Berizin dan Ganggu Nelayan
Hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkap bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi. Pemasangan pagar yang melintasi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang itu mengganggu aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya kerang di wilayah tersebut.
“Pagar ini berdampak pada ribuan nelayan yang kesulitan berlayar untuk mencari ikan. Belum lagi, penangkar kerang juga terdampak,” kata Trenggono.
Struktur pagar laut itu terbuat dari bambu dengan tinggi rata-rata 6 meter dan memiliki pintu setiap 400 meter. Namun, hingga kini belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
Pemasangan Dilakukan Secara Misterius
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, pagar laut pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024. Saat itu, panjang pagar baru mencapai 7 kilometer. Namun, dalam waktu kurang dari sebulan, pagar tersebut membentang hingga 30 kilometer.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebut pemasangan pagar dilakukan pada malam hari oleh sejumlah warga yang dibayar Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024. “Namun, siapa pemilik dan tujuan pemasangan pagar ini masih belum terungkap,” kata Fadli.
Melanggar Peraturan Daerah
Selain tidak berizin, pemasangan pagar laut ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pemanfaatan ruang laut untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap dan pariwisata.
Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan pengecekan lokasi dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk memastikan penanganan sesuai aturan hukum,” tegas Trenggono.
“Pemerintah akan terus melakukan penelusuran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkas Trenggono.
Para nelayan berharap pemerintah segera menuntaskan kasus ini agar mereka dapat kembali melaut tanpa gangguan.