Matanusa, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus menyelidiki siapa dalang di balik pembangunan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Di tengah penyelidikan, muncul pengakuan dari kelompok nelayan lokal yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengklaim sebagai pihak yang membangun pagar tersebut.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menjelaskan bahwa pagar bambu setinggi 6 meter itu dibangun secara swadaya oleh masyarakat pesisir. Tujuannya adalah untuk mitigasi bencana tsunami dan mencegah abrasi yang kerap mengancam wilayah pantai.
“Pagar ini dibangun untuk mengurangi dampak abrasi dan melindungi permukiman serta ekosistem pantai. Kami sadar ini tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami, tetapi setidaknya bisa menjadi langkah pencegahan awal,” kata Sandi di Tangerang, Minggu (12/1).
Namun, klaim tersebut memunculkan pro dan kontra. Sebagian nelayan di kawasan itu justru merasa terganggu dengan keberadaan pagar laut tersebut. Mereka melaporkan bahwa pagar tersebut menghambat aktivitas melaut dan berdampak pada mata pencaharian mereka.
Polemik di Kalangan Nelayan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa laporan pertama terkait pagar laut misterius itu diterima pemerintah pada 14 Agustus 2024. Setelah itu, tim DKP langsung meninjau lokasi pada 19 Agustus 2024.
“Kami menerima laporan dari nelayan yang merasa resah. Mereka khawatir pagar itu mempengaruhi jalur pelayaran dan aktivitas penangkapan ikan mereka,” ungkap Eli.
Salah satu nelayan yang ditemui di lokasi menyebut pagar tersebut dipasang oleh pihak luar desa dengan menggunakan kapal nelayan. Pemasangan dilakukan secara rutin setiap pagi hingga siang hari.
“Kami semua kaget melihat pagar itu. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Nelayan di sini bingung, ini pagar untuk apa?” ujar nelayan yang namanya dirahasiakan.
Penyegelan oleh KKP
Pemerintah akhirnya bertindak tegas dengan menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kami menemukan bahwa pagar ini tidak memiliki izin resmi. Selain itu, keberadaannya mengganggu nelayan dalam mencari ikan. Oleh karena itu, KKP memutuskan untuk menyegelnya,” tegas Pung.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
“Saat ini, kami menghentikan aktivitas pemagaran dan terus menyelidiki siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkasnya.
Fakta-Fakta Pagar Laut Misterius di Tangerang
- Panjang pagar: 30,16 kilometer dengan tinggi 6 meter.
- Wilayah terdampak: Mencakup pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
- Jumlah nelayan terdampak: Sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya.
- Tujuan pembangunan: Untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi pantai.
- Tindakan pemerintah: Penyegelan dilakukan oleh KKP karena tidak ada izin resmi.
Hingga kini, KKP masih berupaya mengungkap siapa aktor utama di balik pemasangan pagar laut tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan nelayan lokal.