Matanusa, Jakarta – Pemasangan pagar di sepanjang pesisir laut Kabupaten Tangerang yang membentang hingga 30,16 km kini menjadi perhatian serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aktivitas pemagaran yang dimulai sejak Agustus 2024 tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, sehingga memicu penyelidikan oleh Ombudsman dan tim gabungan.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki aktor di balik pemagaran tersebut. Hingga kini, belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang melanggar aturan tersebut.
“Saya tidak bisa memastikan ya. Apakah itu atau bukan, nanti dari hasil Ombudsman itulah yang akan membuktikan,” ujar Suharyanto dalam Diskusi Publik bertajuk Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten, yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).
Tim Gabungan Terjun ke Lapangan
Suharyanto menjelaskan bahwa Ombudsman bersama tim gabungan dari instansi pemerintah, seperti Pemprov Banten, ATR/BPN, dan masyarakat setempat, akan melakukan penyelidikan dan tindak lanjut di lapangan.
“Nanti tim terpadu dari semua pihak, termasuk masyarakat, akan melakukan tindakan lanjut dari gagasan ini. KKP akan aktif terlibat bersama Ombudsman dan instansi terkait,” ujarnya.
Pihak KKP juga menemukan bahwa aktivitas pemagaran tersebut tidak memiliki perizinan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait tujuan dari pemasangan pagar tersebut.
Dugaan Terkait Reklamasi
Ketika ditanya apakah pemagaran itu berkaitan dengan proyek reklamasi, Suharyanto menyatakan belum ada permohonan izin reklamasi yang diajukan. Namun, ia menegaskan jika pemagaran bertujuan untuk reklamasi, harus ada persyaratan ekologis yang dipenuhi.
“Kita belum tahu. Kalau itu untuk reklamasi, harus ada izin dengan syarat ekologi yang ketat, termasuk kajian dari ahli oseanografi. Itu harus dipastikan agar tidak membahayakan wilayah perairan,” tegas Suharyanto.
Panjang Pagar 30,16 Km di Enam Kecamatan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyebut bahwa pagar tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji, melintasi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Struktur pagar terbuat dari bambu setinggi 6 meter dengan anyaman bambu dan pemberat berupa karung berisi pasir.
“Panjang pemagaran mencapai 30,16 km yang meliputi tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” papar Eli.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan motif di balik pemagaran laut tersebut serta pihak yang bertanggung jawab.