Matanusa, Jakarta – Mulai 1 Februari 2025, pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg tidak lagi diizinkan beroperasi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa para pengecer akan didorong untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Langkah ini bertujuan untuk menata kembali distribusi LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Yuliot menegaskan bahwa pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk usaha.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran Pangkalan Secara Online
Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk proses peralihan ini. Pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Cegah Oversupply dan Penyalahgunaan
Transformasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi yang tidak terkendali, sehingga risiko kelebihan pasokan (oversupply) dan penyalahgunaan LPG 3 kg bisa diminimalisir.
“Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,” jelas Yuliot.
Subsidi LPG 3 Kg Capai Rp 80,9 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa harga LPG 3 kg di pasaran sebenarnya jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya. Dalam unggahan di akun Instagram @kemenkeuri, Kemenkeu menyebut harga asli LPG 3 kg mencapai Rp 50.000 per tabung. Namun, berkat subsidi pemerintah, masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp 21.000 per tabung.
“Jadi pemerintah itu ngasih subsidi Rp 30 ribu ke masing-masing gas LPG ini,” terang Kemenkeu.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 80,9 triliun untuk 7,5 juta metrik ton LPG yang disalurkan setiap tahunnya. Langkah penghapusan pengecer dan peralihan ke pangkalan resmi diharapkan dapat memastikan distribusi subsidi tepat sasaran serta menjaga harga LPG tetap terkendali bagi masyarakat.