Matanusa, Jakarta – Rencana pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 resmi ditunda. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan sela MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Keputusan ini diambil setelah MK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, yang menetapkan pembacaan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Putusan tersebut akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan mana yang berlanjut. Kepala daerah yang perkaranya dihentikan bisa segera dilantik setelah tahap penetapan KPU.
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilakukan. Sebab, setelah putusan dismissal dibacakan, masih ada proses administrasi yang harus dilalui, mulai dari penetapan KPU daerah, usulan ke DPRD, hingga persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Pelantikan Bertahap, Pemerintah Siapkan Payung Hukum
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Tahap pertama seharusnya diisi oleh kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK. Sementara itu, bagi daerah yang masih berperkara, pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada putusan sidang perselisihan.
Dengan adanya penundaan ini, Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 agar pelantikan bisa berjalan tanpa kendala.
Kini, masyarakat menunggu kepastian kapan kepala daerah terpilih bisa resmi menjabat. Semua mata tertuju pada putusan dismissal MK yang akan menentukan arah pelantikan selanjutnya.