Matanusa, Bogor – Baru beberapa hari resmi menjabat sebagai Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo langsung menunjukkan aksinya dengan mengungkap kasus besar peredaran narkoba. Sebanyak 21 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi berhasil disita dari seorang pria berinisial H (34) di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dari seseorang berinisial H, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Eko kepada wartawan, pada Kamis (16/1/2025).
H ditangkap pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saat mengendarai mobil. Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 15 kotak besar berisi sabu seberat 15 kilogram, 6 bungkus plastik lain berisi sabu seberat 6 kilogram, serta 4 bungkus besar berisi 20.000 butir ekstasi. Barang-barang terlarang ini disembunyikan di dasbor pintu bagian belakang mobil.
Menurut pengakuan H, ia dijanjikan upah Rp 50 juta oleh seseorang berinisial L, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” tambah Kombes Eko.
H saat ini ditahan di Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Langkah cepat Kombes Eko Prasetyo ini mendapat apresiasi masyarakat, mengingat maraknya peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Kombes Eko pun menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah Kota Bogor.**(Selly Rosdiana).