Satpol PP Kota Bogor Bongkar Paksa 36 Kios di Jalan Merdeka

Sebanyak 36 kios atau lapak pedagang di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. (Foto: MN/Ist).

Matanusa, Bogor – Sebanyak 36 kios atau lapak pedagang di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, pada Kamis (12/12/24) pagi. Bangunan semi permanen yang menempati lahan milik pribadi ini dianggap melanggar aturan peruntukan bangunan karena dialihfungsikan sebagai tempat berjualan tanpa izin yang sesuai.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang dan kepentingan masyarakat.

“Kios pedagang itu berada di lahan milik pribadi. Tapi berubah fungsi jadi tempat untuk berjualan. Nah, ini yang kita tertibkan,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, pada Rabu 11 Desember 2024.

Upaya pembongkaran ini bukan pertama kali dilakukan. Pada 2022, Satpol PP Kota Bogor telah mencoba menertibkan lokasi yang sama. Namun, langkah tersebut gagal karena adanya perlawanan dari sekelompok preman yang mengadang petugas di lapangan. Situasi tersebut menimbulkan keresahan dan menghambat proses penertiban.

Kini, dengan telah dilakukannya operasi pemberantasan preman dan pungutan liar di kawasan tersebut, Satpol PP memastikan kondisi lebih kondusif untuk melanjutkan rencana pembongkaran.

“Sekarang, setelah ada operasi penertiban preman dan pungli, semuanya jadi kondusif. Jadi, kita sepakat untuk menertibkan dulu semuanya. Nanti, kalau semuanya sudah tertib, silakan kalau mau dibangun lagi untuk usaha baru, tapi sesuai dengan aturan,” ujar Agus.

Proses pembongkaran ini dilakukan setelah melalui mekanisme aturan yang berlaku. Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang sejak 29 Oktober 2024. Surat perintah pengosongan juga telah dikeluarkan sebelumnya. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena dikhawatirkan dapat memicu konflik selama masa Pilkada Kota Bogor.

Menurut Agus, Pemkot Bogor memberikan waktu yang cukup bagi para pedagang untuk mengosongkan kios mereka. Namun, karena tidak ada upaya pengosongan secara mandiri, pembongkaran paksa menjadi opsi terakhir.

Dari pantauan Matanusa.net, aktivitas di sekitar lokasi pada Kamis pagi masih berjalan normal. Beberapa pedagang terlihat tetap berjualan kebutuhan pokok meskipun telah menerima peringatan sebelumnya. Sementara itu, sejumlah personel Satpol PP berjaga-jaga beberapa ratus meter dari lokasi untuk memastikan kelancaran pembongkaran.

Dalam pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP juga dibantu oleh aparat keamanan lainnya untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan memastikan proses berjalan lancar.

Pemkot Bogor berharap, setelah penertiban ini, kawasan di Jalan Merdeka dapat kembali tertata dengan baik sesuai peruntukannya. Agus juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung usaha warga selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi ada aturan yang harus dipatuhi. Jika ingin membangun kembali untuk usaha, harus sesuai dengan izin dan aturan tata ruang,” tutup Agus.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bogor dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta menghindari penyalahgunaan lahan yang bisa merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Kontributor: Zenal

Pos terkait