Bupati Sukabumi Pastikan Status Tanggap Darurat Bencana Dicabut, Fokus pada Masa Transisi

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, memastikan tidak ada lagi kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berstatus tanggap darurat bencana. Keputusan tersebut diambil setelah tiga kecamatan, yakni Kalibunder, Pabuaran, dan Tegalbuleud, memasuki masa transisi. Hal ini merupakan hasil dari rapat evaluasi penanganan bencana yang digelar di Pendopo, pada Selasa (24/12).

“Proses penanganan bencana telah dilakukan secara maksimal. Aktivitas masyarakat sudah kembali normal secara bertahap, sehingga kami memutuskan untuk memasuki masa transisi,” ujar Bupati Marwan Hamami.

Namun, bupati menekankan bahwa masa transisi bukan berarti akhir dari tugas. Salah satu pekerjaan yang harus segera diselesaikan adalah proses assessment rumah-rumah terdampak bencana. Saat ini, tim assessment telah diterjunkan ke 39 kecamatan terdampak untuk memastikan kategori kerusakan rumah, baik berat, sedang, maupun ringan.

“Tim yang turun ke lapangan harus teliti dalam menilai kondisi rumah yang terdampak bencana,” tegasnya.

Selain itu, relokasi rumah bagi masyarakat terdampak pergerakan tanah menjadi fokus utama dalam masa transisi ini. Bupati mengingatkan agar masa transisi tidak diartikan sebagai waktu untuk bersantai.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk relokasi rumah warga terdampak,” tambahnya.

Sarana dan Prasarana Mulai Pulih

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyampaikan bahwa sejumlah sarana dan prasarana telah kembali berfungsi dengan baik. Ketersediaan air bersih, listrik, akses jalan, serta fasilitas kesehatan menjadi indikator utama transisi dari status tanggap darurat ke masa pemulihan.

“Ini yang menjadi dasar kami mengalihkan status dari tanggap darurat ke masa transisi,” ujarnya.

Tim assessment rumah terdampak telah mulai bertugas pada hari ini. Sebanyak 120 anggota tim, yang terdiri dari TNI, Polri, mahasiswa, dan tim penilai lapangan dari Pemda, dibagi menjadi 60 kelompok untuk menyelesaikan tugas dalam waktu tujuh hari.

“Tim ini akan langsung mengecek kondisi rumah di lapangan, dan hasilnya akan kami terima dalam waktu satu minggu,” jelas Ade.

Lahan Relokasi Segera Diajukan

Untuk relokasi, Sekda meminta para camat segera mengajukan lokasi lahan yang layak. Setiap camat diimbau mengusulkan minimal dua opsi lahan agar dapat dipilih lokasi yang terbaik untuk warga terdampak.

“Kami berharap camat dapat segera mengajukan lokasi relokasi agar proses ini tidak terhambat,” tutup Ade.

Dengan memasuki masa transisi, pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memastikan pemulihan berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait