PJ Wali Kota Sukabumi Hadiri Rapur DPRD Bahas APBD TA 2023

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, pada Selasa (2/6/2024). Agenda rapat tersebut adalah persetujuan terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Keputusan DPRD yang definitif.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, juga hadir dalam momen tersebut. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman.

Penjabat Wali Kota mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah mencermati dan membahas secara serius, teliti, dan seksama atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Sukabumi tahun anggaran 2023. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi secara objektif dan korektif.

“Baru saja kami menghadiri Rapat Paripurna. Tentunya semoga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 menghasilkan sesuatu yang baik bagi masyarakat Kota Sukabumi,” ujar Kusmana Hartadji. Ia berharap sinergisitas antara Pemda Kota Sukabumi dan DPRD dapat menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang bahagia lahir dan batin.

Kusmana menjelaskan bahwa penyampaian pemandangan umum fraksi diharapkan menjadi masukan positif bagi pemerintah kota Sukabumi dan memberikan kontribusi yang berarti dalam pencapaian keberhasilan pembangunan. Dengan demikian, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 ini dapat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 3.

“Ya, persetujuan bersama rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Pos terkait