Modus Ganjal ATM: Dua Pelaku Ditangkap di Bogor, Total Kerugian Rp 273 Juta

Dua Maling Modus Ganjal ATM Ditangkap di Bogor. (Foto: Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota).

Matanusa, Bogor – Dua pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil ditangkap saat beraksi di Jl Lodaya, Bogor Tengah, Kota Bogor. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, menjelaskan bahwa komplotan tersebut terdiri dari lima orang dengan peran berbeda-beda.

“Dari keterangan kedua pelaku ini, mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok Palembang. Komplotan ini terdiri dari lima orang dengan peran masing-masing,” kata Olot di Mapolresta Bogor Kota, pada Selasa (30/7/2024).

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah HS dan AP. Tiga pelaku lainnya, yaitu KT, MN, dan S, masih dalam pengejaran polisi.

Modus operandi mereka dimulai dengan mengganjal mesin ATM agar kartu ATM korban tersangkut. Tugas ini dilakukan oleh HS, yang juga bertugas mengawasi kondisi sekitar agar tidak mencurigakan.

Proses Kejahatan:

  1. Ganjal Mesin ATM: HS bertugas mengganjal mesin ATM dengan benda kecil yang membuat kartu ATM korban tersangkut.
  2. Pengawasan: HS juga mengawasi kondisi sekitar agar tidak mencurigakan.
  3. Selanjutnya, AP berpura-pura membantu korban yang kesulitan mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut. AP kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.

Peran Pelaku AP:

  1. Membantu Pura-pura: AP berpura-pura membantu mengeluarkan kartu ATM korban.
  2. Menukar Kartu: AP menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan.
  3. Meminta PIN: AP meminta korban memasukkan nomor PIN dengan dalih membantu mengeluarkan kartu.

Pada saat yang sama, pelaku KT mengintip dan menghafal nomor PIN yang ditekan oleh korban. Setelah PIN berhasil dihafal, kartu ATM milik korban diserahkan kepada pelaku lainnya, MN, yang saat ini masih buron.

Peran Pelaku KT:

  • Mengintip PIN: KT mengintip dan menghafal nomor PIN yang dimasukkan korban.
    Peran Pelaku MN:
  • Menguras Rekening: MN menguras rekening korban setelah mendapatkan PIN dan kartu ATM asli.

Peran Pelaku S:

  • Membeli Emas: S menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli emas di wilayah Cibinong, Bogor.

“Setelah PIN dihafal, kartu ATM milik korban diserahkan kepada pelaku lain (MN, yang saat ini DPO), dan rekening korban langsung dikuras,” jelas Olot.

Uang hasil pencurian digunakan oleh para pelaku untuk membeli emas di kawasan Cibinong, Bogor. Pembelian emas ini dilakukan oleh pelaku S. “Dari hasil pengambilan uang tersebut, mereka mengaku sempat membeli emas di wilayah Cibinong. Kami sudah memperoleh rekaman CCTV saat pembelian sebagai alat bukti menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” ujar Olot.

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq, mengatakan bahwa pencurian dengan modus ganjal ATM sering terjadi dan berulang kali. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan mesin ATM.

“Pencurian dengan modus ganjal ATM ini adalah suatu modus operandi yang selalu berulang dan terus berulang. Kami mengingatkan masyarakat pengguna ATM untuk selalu waspada,” kata Guntur.

Pelaku ternyata sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama dengan total kerugian mencapai Rp 273 juta. Mereka ditangkap saat melancarkan aksi kedua.

“Ganjal ATM ini sudah terjadi dua kali di satu tempat yang sama, dengan korban dua orang. Kerugian korban pertama sebanyak Rp 270 juta, dan korban kedua mengalami kerugian Rp 3 juta,” kata Guntur.

“Kejadian pertama terjadi pada 5 Juni 2024, dan kejadian kedua pada 28 Juli 2024. Pelaku diamankan pada kejadian 28 Juli itu,” pungkasnya.

Kontributor: Zainal.

Pos terkait