MATANUSA.NET SUKABUMI –
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Berdasarkan valuasi yang ada, Kemendikbud dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah sejumlah ketentuan dalam pemberian dana BOS agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam penyalurannya.
Selain itu, Sejumlah hal yang menjadi catatan terkait penyaluran dana secara langsung ke sekolah, hal mengenai mekanisme termin penyaluran dana, perluasan penggunaan dana, serta transparansi dari penggunaan dana BOS.
Dari semua itu, kebijakan diambil untuk menyikapi problem dalam penyaluran dana BOS selama ini, seperti keterlambatan masuknya dana ke sekolah, hingga terbatasnya kemampuan sekolah dalam menyejahterakan guru honorer, maupun membiayai tenaga kependidikan.
Menyikapi kendala hal dimaksud diatas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berikan jawaban dan masukan terkait Dana BOS, dikatakan H. Solihin, untuk dana BOS 2022 itu memang sudah cair, dan dana sudah masuk rekening sekolah, selanjutnya ditransfer langsung dari pusat.
Dengan kebijakan ini, dana lebih cepat masuk ke rekening, sehingga sekolah dapat langsung mengelola anggaran terutama untuk pembayaran guru honorer yang lebih tepat waktu,” Ucap H.Solihin ketika di hubungi melalui saluran telepon, sabtu (22/10/2023).
Utama, bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, Sambungnya.
D2/Redaksi