Matanusa, Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi meluncurkan program inovatif “Jaksa Masuk Pesantren” dengan tujuan memberikan penyuluhan hukum kepada para santri di Pondok Pesantren Sunanul Huda. Program ini digelar dengan tujuan utama menyadarkan remaja akan pentingnya menjaga sikap dan perilaku demi mencegah berbagai bentuk kejahatan.
Wawan Kurniawan, salah satu perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mengedukasi remaja tentang konsekuensi hukum dari tindakan mereka serta mendorong mereka untuk mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, pada Rabu (27/03)
“Dalam konteks masa kini, kejahatan remaja semakin meresahkan, seperti bulying, penggunaan obat-obatan terlarang, hingga pelanggaran UU ITE terkait pornografi dan kekerasan yang berujung pada kematian,” ungkap Wawan.
Sementara itu, Mulkan Balya menyoroti kesadaran remaja terhadap tindakan pidana yang mungkin tidak mereka sadari. “Banyak tindakan yang dianggap kenakalan remaja sebenarnya merupakan tindak pidana, seperti kasus kekerasan atau bulying yang bisa berujung pada tindak pidana pembunuhan,” jelas Mulkan.
Acara ini dihadiri oleh Pengurus Pondok Pesantren Sunanul Huda, H. Iyan Mahpudin, serta sejumlah pejabat kejaksaan seperti Kasi Intelijen Wawan Kurniawan dan Kasubsi EKPPS Mulkan Balya. Diharapkan program “Jaksa Masuk Pesantren” dapat membantu para santri memahami, meresapi, dan menginternalisasi nilai-nilai hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab,” pungkasnya
“Meskipun belum ada kasus yang ditangani langsung oleh Kejaksaan, langkah preventif seperti ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya kejahatan remaja di masa mendatang.”