Matanusa, Sukabumi – Polres Sukabumi mencatat keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang. Dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi pada Jumat (15/03), Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengumumkan hasil operasi penyelidikan yang berhasil mengungkap kasus besar tersebut.
Kapolres Tony Prasetyo menyatakan bahwa operasi tersebut mengamankan tujuh tersangka dalam satu bulan terakhir, dengan empat terlibat dalam peredaran narkotika dan tiga terlibat dalam penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT).
“Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti yang signifikan, termasuk sabu seberat 819,62 gram, ganja seberat 330,48 gram, dan ribuan butir obat terlarang. Seorang tersangka juga tertangkap dengan sabu senilai 1 miliar rupiah,” terangnya.
Kapolres menambahkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari penempelan barang hingga pertemuan rahasia, namun berhasil ditangkap berkat kerja keras Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup,” tandasnya.
Untuk tindak pidana Obat Keras Terbatas, mereka akan dihadapi dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.