Matanusa, Sukabumi – Pada tanggal 15 Maret setiap tahunnya, seluruh dunia merayakan Hari Hak Konsumen Sedunia, sebuah momen yang krusial dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen serta mendorong tindakan yang lebih kuat dari pemerintah dan perusahaan untuk melindungi konsumen. Pertama kali diperingati pada tahun 1983, hari ini menjadi tonggak penting dalam agenda global untuk advokasi dan perlindungan konsumen.
Tahun ini, pada hari Rabu, 15 Maret 2024, peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia dipimpin oleh Consumer International, sebuah federasi organisasi konsumen dunia yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak konsumen di seluruh penjuru dunia.
Hak-hak konsumen yang diakui secara internasional mencakup:
1 .Keamanan Produk: Konsumen memiliki hak untuk menggunakan produk yang aman dan tidak membahayakan kesehatan mereka. Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan produk-produk yang mereka hasilkan telah melewati standar keamanan yang ketat.
2. Informasi yang Jelas dan Akurat: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami tentang produk dan layanan yang mereka beli. Ini termasuk informasi tentang bahan-bahan, manfaat, risiko, serta cara penggunaan produk.
3. Pilihan yang Adil: Konsumen memiliki hak untuk memilih produk dan layanan dari berbagai pilihan yang tersedia, tanpa diskriminasi atau praktik-praktik yang merugikan.
4. Didengar dalam Keputusan: Konsumen memiliki hak untuk didengar dan dihargai oleh perusahaan dan pemerintah dalam keputusan yang berdampak pada mereka. Ini mencakup proses partisipatif dalam pengembangan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan konsumen.
5. Mengajukan Keluhan: Konsumen memiliki hak untuk mengajukan keluhan jika mereka merasa hak-hak mereka dilanggar. Mereka juga berhak untuk mendapatkan kompensasi yang layak atas pelanggaran tersebut.
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia adalah panggilan kepada semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan, untuk berkomitmen dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak konsumen. Dengan meningkatnya kesadaran akan hak-hak ini, diharapkan akan tercipta lingkungan konsumen yang lebih adil, aman, dan responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan konsumen di seluruh dunia.