Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Diminta Mundur, Siapa Pihak di Baliknya?

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku meninggalkan jabatannya setelah diminta mundur oleh pihak tertentu. (Foto: Istimewa).

Jakarta | Matanusa.net – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap fakta baru mengenai kepergiannya dari jabatan tersebut. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie menyatakan dirinya meninggalkan jabatan Jampidsus setelah diminta mundur oleh pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Di hadapan persidangan, ia turut menceritakan perjalanan kariernya selama mengabdi di institusi Kejaksaan.

Febrie menegaskan, jabatan yang pernah dipercayakan kepadanya merupakan hasil pengabdian serta penilaian pimpinan terhadap kapasitas dirinya. Ia membantah pernah meminta jabatan selama menjalani karier sebagai jaksa.

“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie.

Meski menyebut adanya permintaan untuk mundur, Febrie tidak membeberkan identitas pihak yang menyampaikan permintaan tersebut. Alasan di balik keputusan meninggalkan jabatan itu juga belum dijelaskan secara terperinci.

Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permintaan jabatan, termasuk ketika dipercaya menduduki posisi terakhirnya sebagai Jampidsus.

“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” sambungnya.

Febrie mengatakan, kisah perjalanan kariernya disampaikan bukan untuk mendapatkan keistimewaan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai rekam jejak pengabdiannya perlu menjadi bagian dari konteks yang dipahami dalam pemeriksaan perkara.

“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” jelasnya.

Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Uang

Di sisi lain, Febrie menghadapi dakwaan dugaan penerimaan uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi. Jaksa menguraikan total uang yang diduga diterimanya mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS.

Dalam dakwaan, penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026, saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus hingga menjadi Jampidsus.

Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain uang, Febrie didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar serta sejumlah penerimaan lainnya.

Jaksa turut mendakwanya melakukan pencucian uang dengan menyamarkan asal-usul harta melalui rekening, perusahaan, pembelian aset, dan penukaran mata uang asing.

Seluruh tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pembuktian atas dakwaan akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.