Sukabumi Kota | Matanusa.net – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Dua Raperda tersebut mencakup perubahan aturan tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta perubahan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah.
Ayep Zaki menjelaskan, perubahan regulasi RTH diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan kondisi di lapangan.
Menurutnya, ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, meningkatkan kualitas udara, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Sukabumi yang hijau, nyaman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Perangkat Daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Sejumlah usulan meliputi peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan menjadi tipe A, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, diusulkan perubahan nama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Ayep berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD agar menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Melalui pembaruan regulasi ini, kami berharap penataan lingkungan dan kelembagaan pemerintahan semakin optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.





