Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB, Lima Orang Kenakan Rompi Tahanan

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB. Kelima tersangka terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan. (Foto: Istimewa).

Jakarta | Matanusa.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan, pada Rabu (14/10/2026). Perkara ini turut menyeret Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi penetapan lima tersangka tersebut. Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan masing-masing pihak.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, KPK tidak membedakan penanganan perkara berdasarkan latar belakang maupun hubungan seseorang dengan pejabat publik. Fokus penyidikan, kata dia, adalah dugaan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diusut.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.

Dua nama lainnya yang berasal dari lingkungan tenaga ahli Kepala BNPB adalah Richard Erlangga. Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.

Kelima orang tersebut terlihat keluar dari Gedung KPK pada hari yang sama dengan mengenakan rompi tahanan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai untuk kebutuhan penanggulangan bencana. Penggunaan anggaran kebencanaan menjadi perhatian karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan situasi darurat dan kebutuhan terkait bencana.

Penetapan tersangka ini menandai perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut. KPK selanjutnya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan,” pungkasnya.