Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, mengumumkan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan tersebut akan berlangsung di Kantor Desa Kalapanunggal sebagai upaya memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan.
Kepala Desa Kalapanunggal, Hendra Suhendra, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan tersebut dengan mempersiapkan persyaratan sesuai jenis dokumen yang akan diurus.
Pengumuman ini menjadi bagian dari penyampaian informasi pelayanan kepada masyarakat agar warga mengetahui jadwal, lokasi, serta jenis layanan administrasi kependudukan yang tersedia.
“Pelayanan administrasi kependudukan ini kami informasikan kepada seluruh masyarakat agar warga dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan,” ujarnya.
Adapun jenis pelayanan yang diinformasikan meliputi pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga (KK), pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta kematian, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembuatan dan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beragam layanan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari pencatatan anggota keluarga, kepemilikan identitas diri, hingga pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan warga.
Kades Tekankan Kelengkapan Persyaratan
Hendra Suhendra menekankan pentingnya masyarakat memperhatikan persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan. Setiap jenis dokumen memiliki persyaratan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pemohon.
Untuk pengurusan KK, misalnya, warga perlu memperhatikan jenis permohonan, baik pembuatan KK baru maupun perubahan data. Sementara itu, pengurusan akta kelahiran, akta kematian, KIA, serta KTP juga memerlukan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau membaca daftar persyaratan yang telah dicantumkan dalam poster pengumuman Pemdes Kalapanunggal. Warga juga dapat melakukan konfirmasi kepada petugas desa apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus dibawa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lupa membawa persyaratan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan. Silakan periksa informasi yang tercantum dalam pengumuman supaya proses pengurusan dokumen dapat berjalan lebih tertib dan lancar,” ujarnya.
Dorong Tertib Administrasi Kependudukan
Menurut Hendra, penyampaian informasi pelayanan secara terbuka diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kejelasan mengenai akses layanan administrasi kependudukan.
Kelengkapan dokumen kependudukan merupakan hal penting bagi masyarakat karena sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pelayanan publik, administrasi keluarga, dan kebutuhan administratif lainnya.
Melalui pengumuman ini, Pemdes Kalapanunggal berharap warga yang membutuhkan layanan dapat memanfaatkan jadwal yang telah ditetapkan serta menyiapkan dokumen sejak awal.
Pemerintah desa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat perubahan data keluarga, warga diharapkan mengurus pembaruan dokumen sesuai prosedur yang berlaku.
Hendra menambahkan, informasi mengenai jadwal dan persyaratan pelayanan perlu diketahui masyarakat secara luas agar tidak ada warga yang melewatkan kesempatan untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan adminduk ini dengan baik. Persiapkan persyaratannya, perhatikan jadwal pelaksanaannya, dan apabila ada hal yang belum dipahami, silakan berkoordinasi dengan pemerintah desa,” pungkasnya.
Jadwal Pelayanan Adminduk Desa Kalapanunggal
- Hari: Senin
- Tanggal: 12 Oktober 2026
- Tempat: Kantor Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi
- Jenis layanan: Pembuatan dan perubahan KK, akta kelahiran, akta kematian, KIA, serta pembuatan dan perubahan KTP.
Pemdes Kalapanunggal mengajak seluruh masyarakat untuk memperhatikan pengumuman tersebut dan mempersiapkan dokumen sesuai kebutuhan. Dengan informasi yang jelas dan partisipasi masyarakat, diharapkan tertib administrasi kependudukan di Desa Kalapanunggal dapat terus ditingkatkan.





