Tampak kondisi Bangunan dari samping,Pasar Pelita Kota Sukabumi |
SUKABUMI KOTA matanusa.net –
Mengawali tahun 2022, upaya penataan kota mulai dilakukan oleh pemerintah Kota Sukabumi. Mengacu pada program Penertiban 7 Ruas Jalan, membuat beberapa titik di Kota Sukabumi mengalami renovasi dan relokasi. Upaya ini dilakukan untuk membangun suasana Kota Sukabumi yang lebih indah, rapi, dan terorganisir.
Beberapa titik di Kota Sukabumi yang mengalami renovasi diantaranya Trotoar Jalan, Lapang Merdeka, Masjid Agung dan Alun-Alun Kota Sukabumi. Selain renovasi, relokasi juga kerap dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di trotoar dan badan jalan, dihimbau untuk pindah ke tempat yang baru agar lebih kondusif dan rapi. Pemerintah Kota Sukabumi sudah menyediakan bangunan pasar baru untuk ditempati oleh para pedagang.
Sebelum relokasi pasar dilakukan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada para pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban 7 Ruas Jalan diberlakukan untuk Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Seorang pedagang sepatu, Uje (44) mengalami dampak dari relokasi pasar ini. Himbauan pemerintah untuk para PKL, membuat dirinya harus bersiap pindah ke tempat baru. Uje mulai menempati pasar baru ini dari tanggal 1 Maret 2022. Uje mengaku senang karena kondisi pasar baru terlihat lebih rapi, aman, dan nyaman untuk digunakan sebagai tempat transaksi jual belibeli, kata Uje, Senin (7/3/22).
Denah kios di Pasar Pelita dibuat berdekatan, seperti pasar pada umumnya. Lantai paling bawah digunakan oleh pedagang yang menjual sayur mayur dan lantai di atasnya digunakan oleh pedagang lain. Pasar Pelita juga dilengkapi oleh eskalator sebagai akses jalan menuju lantai atas. Banyaknya kios pasar yang belum diisi oleh pedagang, membuat suasana di Pasar Pelita masih sepi pengunjung.
Sebelum menempati kios baru, para pedagang diharuskan untuk membayar uang muka sebesar Rp6.500.000,00. Posisi dari kios yang dipilih juga menentukan harga utuh yang harus dibayar oleh pedagang.
“Harga tempatnya juga bermacam-macam. Ada yang 150 juta, 300 juta, 360 juta tergantung posisinya. Kiosnya ada di depan, otomatis harganya lebih mahal. Kalau tempat saya ini 300 juta, karena letak tokonya agak depan” ujar Uje mengenai harga kios di Pasar Pelita.
Relokasi pasar ini didukung oleh banyak pihak, dimulai dari pembangunan hingga pengamanan saat penertiban pedagang. Sejauh ini, para pedagang cukup kooperatif mematuhi himbauan pemerintah untuk pindah ke Pasar Pelita. Uje merupakan salah satu pedagang yang mengalami dampak relokasi dan memberikan tanggapan positif terhadap program relokasi pasar ini. Ia sadar bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penataan kota agar Sukabumi terlihat lebih aman, nyaman, bersih, dan rapi.
“Pemerintah sudah berbaik hati kepada para pedagang. Kemarin sempat dibiarkan berdagang di pinggir jalan, tapi sekarang sudah dikasih tempat yang lebih nyaman, rapi, dan bersih” tanggapan Uje mengenai relokasi pasar.
Selama 20 tahun berjualan tanpa lahan yang pasti, Uje mengaku senang karena bisa menempati Pasar Pelita sehingga lapaknya tidak berpindah-pindah seperti dulu. Meskipun dirinya masih baru menempati Pasar Pelita dan pedagang yang sudah menempati kios masih sedikit, Uje percaya bahwa tempatnya yang baru akan lebih menarik pengunjung. Lahan pasar yang lebih tertata, lingkungan pasar yang lebih bersih, membuat pembeli lebih tertarik untuk berbelanja di Pasar Pelita jelasnya.
Kontributor : Siti Rachmawati Rahayu (Mahasiswi IPB)
Redaktur : D2