Dua Raperda Dalam Sidang Tahunan Ke-7 Dalam Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi

Reporter : D2**/R.Iyan S/Berry

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna (Rapur) ke -7, tahun sidang 2022 Jum’at (13/5/22).

Untuk diketahui bersama bahwa, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tanggal 10 Mei 2022 yang lalu, Perihal Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi, telah menyusun dan menyepakati agenda kegiatan Rapat Paripurna DPRD hari ini, dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 (dua) Raperda yaitu :

Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ;

Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam gelar Rapat Paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., SH, pada kesempatan tersebut didampingi oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST,  Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Dalam arahannya ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM.

Untuk itu, dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan mengucapkan,

 “BISMILLAHIRROHMANIRROHIM” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-7 (Tujuh) pada tahun sidang 2022, pada hari ini Jum’at tanggal 13 Mei 2022, dibuka dan terbuka untuk umum, Terang Yudha.

Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh H. Deni Gunawan.

Selanjutnya, Acara kembali dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda, diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.Pd, dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh H. Deni Gunawan, Fraksi PKS yang disampaikan oleh Amran Munawar Luthpi, Fraksi PDI-P yang disampaikan oleh  H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM, Fraksi PKB yang disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Agung Nugraha, dan dari Fraksi PPP yang disampaikan oleh H. Andri Hidayana.

Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai 2 (dua) Raperda, untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna Dewan hari Selasa Tanggal 17 Mei 2022 akan datang.

Fraksi PAN yang disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM

Selain itu, dalam Rapat Paripurna, pimpinan rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Para Unsur Pimpinan Daerah, Sekda beserta Jajarannya, juga Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini.

Setwan/Red

Print Friendly and PDF

BERITA INFORMASI RAKYAT